Berita & AcaraGudang & Pabrik3 artikel

Sewa Gudang dan Pabrik di Indonesia: Ketentuan, Pajak, dan Kawasan Berikat

Menyewa gudang atau pabrik di Indonesia berujung pada tiga pertanyaan: berapa biaya sewa yang sebenarnya dan ketentuan apa yang perlu dicek, bagaimana PPh dan PPN atas sewa dikenakan, serta apakah kawasan berikat cocok untuk usaha Anda. Panduan Yard Zeal berikut menjawabnya dengan bahasa yang mudah dipahami: hal yang perlu dicek sebelum menandatangani sewa di kawasan industri, cara kerja PPh final 10% atas sewa dan siapa yang memotongnya, serta pengertian kawasan berikat, bedanya dengan gudang berikat, dan syarat lokasinya. Mulailah dari panduan sewa, lalu buka panduan lainnya. Tim kami siap membantu menyusun daftar lokasi yang sesuai rencana Anda.

Semua artikel

Lainnya tentang Gudang & Pabrik

Kawasan Berikat: Pengertian, Fasilitas, dan Syarat Lokasinya
Gudang & Pabrik05 Oct 2026

Kawasan Berikat: Pengertian, Fasilitas, dan Syarat Lokasinya

Kawasan berikat adalah lokasi berizin Bea Cukai untuk mengolah barang berorientasi ekspor, dengan bea masuk ditangguhkan dan pajak impor tidak dipungut. Artikel ini membahas fasilitasnya, beda dengan gudang berikat, KEK dan kawasan perdagangan bebas, syarat lokasi, serta cara sewa gudang kawasan berikat.

Baca Selengkapnya
PPh Sewa Gudang: Tarif, Cara Hitung, dan Siapa yang Bayar
Warehouse & Factory02 Oct 2026

PPh Sewa Gudang: Tarif, Cara Hitung, dan Siapa yang Bayar

Menyewakan gudang atau pabrik dikenai PPh final 10% dari nilai bruto sewa, termasuk service charge. Artikel ini menjelaskan siapa yang memotong, kapan PPN sewa gudang berlaku, batas setor dan lapor 2026, beda PPh 4 ayat 2 dengan PPh 23, kesalahan kontrak yang sering terjadi, serta contoh hitungan sewa pabrik setahun.

Baca Selengkapnya